Korlantas Polri Laksanakan Penegakan Hukum Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalur Pantura
Pemalang —
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan
kegiatan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang sumbu 3 atau
lebih yang melintas di jalur arteri Pantura wilayah Pemalang,
Pekalongan, Pekalongan Kota, dan Batang, Selasa (19/5/2026).
Irjen
Pol. Agus Suryonugroho, S.I.K., M.Hum. menyampaikan bahwa penegakan
hukum terhadap kendaraan angkutan barang sumbu 3 atau lebih merupakan
langkah strategis dalam menjaga keselamatan pengguna jalan serta
memastikan kelancaran arus lalu lintas di jalur Pantura. Menurutnya,
pengawasan terhadap kendaraan berat perlu dilakukan secara konsisten
guna menekan potensi pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Sementara
itu, Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan
kegiatan dilakukan secara humanis namun tetap tegas melalui optimalisasi
penegakan hukum berbasis teknologi. Penggunaan ETLE Portable dan ETLE
Drone diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemantauan kendaraan
angkutan barang yang masih melintas di jalur arteri pada jam pembatasan
operasional.
Pelaksanaan
kegiatan dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Pemalang, Polres
Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, dan Polres Batang mulai pukul 09.00
WIB hingga selesai. Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut
pemberlakuan kendaraan barang sumbu 3 atau lebih agar masuk atau
melewati jalan tol pada pukul 05.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Kegiatan
tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP Nomor 80 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan
Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penegakan
hukum ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas serta
mengurangi risiko fatalitas kecelakaan di jalan raya, khususnya di jalur
Pantura yang memiliki tingkat mobilitas kendaraan angkutan barang cukup
tinggi. Selain itu, kegiatan juga diarahkan guna menciptakan situasi
kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah
Pemalang, Pekalongan, Pekalongan Kota, dan Batang.
Dalam
pelaksanaannya, kegiatan dilakukan oleh personel Satlantas bersama
unsur Dinas Perhubungan kota dan kabupaten setempat, dengan pengawasan
dan pemantauan Padal ETLE Drone Korlantas, Ipda M. Rafli Triananda,
S.Tr.Ik..
Melalui
penerapan sistem penegakan hukum berbasis elektronik tersebut,
diharapkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang dapat berjalan
lebih maksimal sekaligus meningkatkan kepatuhan para pengemudi terhadap
aturan pembatasan operasional yang telah diberlakukan.
Selama
kegiatan berlangsung, situasi arus lalu lintas terpantau aman, lancar,
dan tertib. Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan sebagai bagian dari
laporan pelaksanaan di lapangan. (red)

Komentar
Posting Komentar